Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kantongi 12 Dukungan Pengcab, Hidayat Batubara jadi Calon Tunggal Ketua POBSI Sumut
Advertisement . Scroll to see content

Sah, Kemendagri Tetapkan Tapal Batas Aceh-Sumut di 9 Titik setelah 32 Tahun

Kamis, 11 Juni 2020 - 12:41:00 WIB
Sah, Kemendagri Tetapkan Tapal Batas Aceh-Sumut di 9 Titik setelah 32 Tahun
Tapal batas antara kabupaten/kota di Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. (Foto: Dok SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah telah menetapkan sembilan Permendagri terkait batas wilayah di Aceh dan Sumut. Yakni Permendagri tentang batas daerah Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Langkat (Sumut) melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2020. Selanjutnya Permendagri Nomor 28 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat (Sumut).

Kemudian Permendagri Nomor 29 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Aceh Tenggara dengan Kabupaten Karo (Sumut) dan Permendagri Nomor 30 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut). Lalu Permendagri Nomor 31 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Dairi.

Atas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Dairi (Sumut), diatur melalui Permendagri Nomor 32 Tahun 2020. Sementara Permendagri Nomor 33 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Langkat (Sumut), Permendagri Nomor 34 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Pakpakbharat (Sumut) dan Permendagri Nomor 35 Tahun 2020 tentang Batas Faerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Pakpakbharat.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Ismanto menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas upaya yang luar biasa mewujudkan kesejahteraan lewat penegasan batas wilayah antara Aceh dan Sumut.

"Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada semua yang terlibat baik dari pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten/kota baik dari Aceh maupun Sumatera Utara," kata Iswanto.

Bukan hanya melibatkan pemerintah kabupaten/kota, persoalan batas wilayah ini terselesaikan juga berkat kerja sama desa atau gampong di yang bertetanggaan dari kedua provinsi tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut