1. Satuan pendidikan di wilayah Kota Medan untuk meniadakan sementara pembelajaran tatap muka di kelas dan melakukan kegiatan belajar di rumah melalui e-learning (belajar online) dengan menggunakan WhatsApp (WA) grup mata pelajaran.
2. Satuan pendidikan untuk menunda pelaksanaan evaluasi pembelajaran atau evaluasi dimaksud dapat dilaksanakan dengan penugasan.
3. Dinas pendidikan dan satuan pendidikan agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya di luar sekolah termasuk outing class/study tour.
4. Menjaga lingkungan sekolah tetap higienis dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
5. Kepala satuan pendidikan dan tenaga pendidikan tetap menjalankan tugas di sekolah untuk menyelesaikan administrasi
6. Kepada orang tua murid untuk menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah apabila tidak ada kepentingan yang mendesak dan tetap belajar di rumah.
Editor: Kastolani Marzuki