Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Gadis di Kendari Disekap dan Dijual lewat MiChat, Pelaku Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Sindikat Pemerasan Modus Kencan Beri Tarif Rp250.000 di Chat, saat Ketemu Jadi Rp2,5 Juta

Rabu, 16 Februari 2022 - 11:26:00 WIB
Sindikat Pemerasan Modus Kencan Beri Tarif Rp250.000 di Chat, saat Ketemu Jadi Rp2,5 Juta
Sindikat Pemerasan Modus Kencan di Medan dimintai keterangan (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Polisi menangkap tiga orang tersangka anggota sindikat pemerasan bermodus kencan yang kini marak di Kota Medan, khususnya di wilayah Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan. Modus mereka awalnya memberikan tarif Rp250.000 saat chat. 

Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan ketiga tersangka anggota sindikat pemerasan itu adalah SI (22) warga Kecamatan Medan Sunggal dan L (27), warga Kecamatan Medan Deli serta B (21), warga Sunggal, Deliserdang. 

"Ketiga orang yang kami amankan berjenis kelamin perempuan," kata Fathir, Selasa (15/2/2022).

Fathir menjelaskan, SI dan L ditangkap setelah berhasil menjerat korbannya di Jalan Sei Halian, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. Awalnya korban membuka aplikasi kencan dan berhubungan dengan SI. 

"Keduanya kemudian sepakat untuk berkencan dengan bayaran untuk SI sebesar Rp250.000," ucapnya. 

Setelah sepakat, korban lalu bertemu dengan tersangka SI di kos-kosan yang terletak di Jalan Sei Halian. Pada saat bertemu pelaku SI meminta uang jasa sebesar Rp2,5 juta. Permintaa tersebut kemudian ditolak oleh korban karena tidak sesuai kesepakatan awal. 

"Tiba-tiba pelaku SI memukul kepala korban dengan menggunakan tangan kanan," ujarnya. 

Tak sendiri, dua orang rekan SI berinisial L dan H tiba-tiba datang dan langsung memukuli korban berkali-kali. Akibatnya korban mengalami luka di bagian mata sebelah kanan, kepala, pipi sebelah kanan dan mencakar bagian bawah mata sebelah kiri.  Setelah itu pelaku SI mengambil dompet korban dan uang korban sebanyak Rp350.000. 

"Korban yang tak terima diperlakukan seperti itu kemudian membuat laporan  yang selanjutnya kami tindaklanjuti dengan mengamankan SI dan L," ujarnya. 

Sementara tersangka B, ditangkap di salah satu penginapan di Jalan Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut