Tanggapi Presiden Boleh Kampanye, Ganjar: Agak Mengkhawatirkan
Minggu, 28 Januari 2024 - 21:01:00 WIB
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan pernyataan soal keberpihakan dalam pemilu dan pemilihan presiden (pilpres) pada Rabu, 24 Januari 2024 lalu.
Presiden menyebut ketentuan mengenai kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Bagian kedelapan UU tersebut membahas kampanye pemilu oleh presiden, wakil presiden, dan pejabat negara.
Detail mengenai hak kampanye presiden dan wakil presiden termaktub dalam pasal 299, yang juga mencakup hak kampanye bagi pejabat negara.
Editor: Kastolani Marzuki