Terbukti Buang Limbah ke Danau Toba, PT Aquafarm Disanksi Pemerintah
Selanjutnya mereka juga diminta mengolah air limbah pada semua unit kegiatan di IPAL sampai memenuhi baku mutu yang dipersyarakatkan selambat-lambatnya 18 hari setelah teguran tersebut. “Terakhir, mereka harus tetap melaksanakan seluruh komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Binsar.
Sebelumnya masyarakat Desa Sirukkongon, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), menuding PT Aquafarm telah mencemari Danau Toba. Perusahaan budidaya ikan itu diduga telah sering membuang limbah berupa bangkai ikan busuk ke danau. Untuk membuktikannya, Pemkab Tobasa bahkan telah menurunkan tim penyelam.
Salah satu warga sekitar, Tianur Manurung mengungkapkan, PT Aquafarm kerap membuang bangkai ikan ke Danau Toba. Aktivitas tersebut selama ini telah mencemari danau vulkanik tersebut. Namun, Aquafarm akan menghentikannya sementara jika sedang mendapat sorotan dari media.
“Mereka sering buang bangkai ikan ke Danau Toba. Tapi kalau sedang disorot oleh wartawan, mereka hentikan sementara aktivitas itu. Kalau tidak disorot media lagi, mereka buang lagi bangkai ikan ke Danau Toba,” kata Tianur, Jumat (25/1/2019).
Editor: Maria Christina