Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Buang Limbah ke Danau Toba, PT Aquafarm Disanksi Pemerintah

Selasa, 05 Februari 2019 - 17:09:00 WIB
Terbukti Buang Limbah ke Danau Toba, PT Aquafarm Disanksi Pemerintah
Bangkai ikan yang ditemukan oleh warga di pinggir Danau Toba, yang diduga merupakan limbah dari PT Aquafarm, Jumat (25/1/2019) (Foto: iNews/Andrey Simatupang)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya mereka juga diminta mengolah air limbah pada semua unit kegiatan di IPAL sampai memenuhi baku mutu yang dipersyarakatkan selambat-lambatnya 18 hari setelah teguran tersebut. “Terakhir, mereka harus tetap melaksanakan seluruh komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Binsar.

Sebelumnya masyarakat Desa Sirukkongon, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), menuding PT Aquafarm telah mencemari Danau Toba. Perusahaan budidaya ikan itu diduga telah sering membuang limbah berupa bangkai ikan busuk ke danau. Untuk membuktikannya, Pemkab Tobasa bahkan telah menurunkan tim penyelam.

Salah satu warga sekitar, Tianur Manurung mengungkapkan, PT Aquafarm kerap membuang bangkai ikan ke Danau Toba. Aktivitas tersebut selama ini telah mencemari danau vulkanik tersebut. Namun, Aquafarm akan menghentikannya sementara jika sedang mendapat sorotan dari media.

“Mereka sering buang bangkai ikan ke Danau Toba. Tapi kalau sedang disorot oleh wartawan, mereka hentikan sementara aktivitas itu. Kalau tidak disorot media lagi, mereka buang lagi bangkai ikan ke Danau Toba,” kata Tianur, Jumat (25/1/2019).

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut