Tok! Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kasus ini bermula pada Minggu (23/2/2025). Fadli dengan sengaja menyiapkan sebilah pisau tajam dan merencanakan aksi perampokan. Dia memesan mobil taksi online melalui aplikasi Indriver dengan rute dari Ladang Bambu menuju Medan Johor.
Sekitar pukul 19.00 WIB, korban Janmus tiba menjemput Fadli menggunakan mobil Toyota Avanza. Dalam perjalanan, Fadli mendadak menyerang korban dengan cara menggorok leher dan menikam tubuhnya berulang kali hingga tewas di tempat.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, Fadli membawa mobil korban ke wilayah Kutalimbaru, Deli Serdang. Mayat Janmus kemudian dibuang ke semak-semak untuk menghilangkan jejak. Tak berhenti di situ, dia kembali ke rumah kosong di Ladang Bambu untuk membersihkan darah yang berceceran di dalam mobil.
Fadli kemudian menghubungi seorang pria bernama Halda (DPO) untuk menjual mobil hasil rampokan tersebut senilai Rp25 juta. Namun rencananya gagal setelah calon pembeli mencurigai adanya bercak darah di mobil.
Keesokan harinya, Senin malam (24/2/2025), polisi berhasil menangkap Fadli tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya. Dalam pemeriksaan, dia mengakui semua perbuatannya dan menyebut aksi tersebut telah direncanakan sejak awal.
Editor: Donald Karouw