Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kantongi 12 Dukungan Pengcab, Hidayat Batubara jadi Calon Tunggal Ketua POBSI Sumut
Advertisement . Scroll to see content

Tren Kasus Covid-19 Menurun, Pemprov Sumut Tak Perpanjang Kontrak RS Martha Friska

Selasa, 20 April 2021 - 12:09:00 WIB
Tren Kasus Covid-19 Menurun, Pemprov Sumut Tak Perpanjang Kontrak RS Martha Friska
Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah. (Foto: Humas Pemprov Sumut)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-189 tidak akan memperpanjang kontrak Rumah Sakit (RS) Martha Friska Medan sebagai rumah sakit rujukan utama pasien Covid-19. Langkah ini dilakukan setelah tren pasien Covid-19 mengalami tren penurunan. 

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah mengatakan kontrak kerja sama dengan RS Martha Friska Medan akan berakhir tanggal 1 Juni 2021 mendatang. Pihaknya akan tidak memperpanjang kontrak RS Martha Friska karena jumlah pasien Covid-19 saat ini masih terus menunjukkan tren penurunan. 

"Tidak diperpanjang karena jumlah pasien Covid-19 juga tren menurun," kata Aris, Senin (19/4/2021). 

Diketahui RS Martha Friska sudah menjadi rumah sakit rujukan utama penanganan pasien Covid-19 sejak 2 April 2020 lalu. Rumah sakit yang berada di Jalan Multatuli Kota Medan memiliki 110 kamar. 

"Meski RS Martha Friska tidak aktif lagi nanti sebagai tempat rujukan, layanan untuk pasien Covid-19 dijamin masih tetap maksimal karena ada rumah sakit lain yang melayani yakni RS Haji dan RS GL Tobing," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut