Viral Celetukan Lurah di Medan Berujung Hukuman Disiplin, Dinilai Langgar Kode Etik
Inspektorat Kota Medan kemudian merekomendasikan pembinaan berupa hukuman disiplin ringan. Rekomendasi tersebut mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf d Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023.
Hukuman disiplin direkomendasikan karena ucapan Syerly dinilai berdampak terhadap citra perangkat daerah. Sebagai pejabat publik dan ASN, dia dinilai memiliki tanggung jawab untuk menjaga ucapan serta perilaku di hadapan masyarakat.
Meski demikian, bentuk hukuman disiplin ringan yang akan diberikan belum dijelaskan secara terperinci. Proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Sebelum hasil pemeriksaan diumumkan, Syerly telah menyampaikan permintaan maaf atas perkataannya. Dia menjelaskan, ucapan tersebut terlontar secara spontan karena merasa dekat dengan seorang warga bernama Ulfa.
“Hal tersebut terjadi secara spontan. Karena saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda kepada Ibu Ulfa, dan sebaliknya Ibu Ulfa pun demikian kepada saya, jadi terucap begitu saja,” kata Syerly.