Wagub Sumut Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Hoaks soal Omnibus Law Cipta Kerja
"Kita saat ini di tengah pandemi Covid-19 yang mempengaruhi semua aspek termasuk ekonomi. Janganlah di tengah situasi seperti ini terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Harianto Butarbutar Sumut menegaskan sedikitnya ada 12 hoaks atau informasi bohong yang sedang berkembang di masyarakat terkait Omnibus Law Cipta Kerja. Seperti hilangnya pesangon, dihapusnya upah minimum, upah dihitung perjam, hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi, outsourching berlaku seumur hidup, tidak ada status karyawan tetap, perusahaan bisa mem-PHK kapan saja secara sepihak, jaminan sosial dan kesejahteraan hilang, semua karyawan berstatus tenaga kerja harian, tenaga kerja asing bebas masuk, buruh dilarang protes (ancaman PHK), libur hari raya hanya tanggal merah dan tidak ada penambahan.
"Dibilang pesangon tidak ada, upah diturunkan ini kan sudah tidak bernar. Tidak ada satu pun dari 12 hoaks itu yang benar. Memang setiap ada undang-undang baru tentu ada yang berubah dan nantinya itu diturunkan ke peraturan pemerintah yang mengatur secara teknis dan detail. Jadi bersabar saja, jangan pula ikut-ikutkan memanaskan suasana, padahal tidak tahu isi dari Omnibus Law,” kata Harianto.
Editor: Donald Karouw