Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RSHS Siapkan Operasi Plastik untuk Korban Penyekapan di Bandung
Advertisement . Scroll to see content

2 Remaja Bantul Ditangkap Polisi Terlibat Penyerangan di JJLS

Jumat, 16 Juni 2023 - 16:07:00 WIB
2 Remaja Bantul Ditangkap Polisi Terlibat Penyerangan di JJLS
Dua remaja di Bantul diangkap karena melakukan kekerasan di JJLS. (Foto; ilustrasi/ Ist).
Advertisement . Scroll to see content

BANTUL, iNews.id - Jajaran Polsek Srandakan, Bantul mengamankan dua remaja yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan jalanan yang terjadi di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Bantul pada Rabu (13/6/2023). Polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif. 

Kedua remaja yang diamankan NS (16) dan RDD (16) warga Karanggayam, Bantul. Kedua remaja ini diduga terlibat penyerangan terhadap kelompok lain di Kuwaru, Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Bantul, Selasa (13/6/2023).  

“Ada dua pelaku yang diamankan karena diduga melakukan kekerasan di wilayah Kuwaru,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Jumat (16/6/2023). 

Kejadian ini berawal saat korban RK (16), AN (14), RD (15) dan RA (17) tengah melintas di JJLS tak jauh dari pantai Kuwaru sekira pukul 16.00 WIB. Pada waktu bersamaan berpapasan dengan rombongan lain yang menggunakan sekitar 25 kendaraan. Rombongan ini mempersenjatai diri dengan tongkat besi, knock, gesper dan gir.

"Korban diacungi besi oleh salah satu rombongan. Selain itu motor Scoopy milik korban juga rusak," ujarnya, Jumat (16/06/2023).

Akibat kejadian itu, RK mengalami luka memar pada bagian siku kanan dan dagu. Sedangkan AN dan RD mengalami luka memar pada bahu kanan. Sementara RA mengalami luka memar pada pipi kanan, leher dan dada serta kaki. 

Mendapat perlakuan ini, Polsek Srandakan menindaklanjui dengan mendatangi TKP dan meminta keterangan dari para saksi. Sedangkan keduanya pelaku diamankan warga bersama anggota Polairud dan anggota Polsek Srandakan. Karena keduanya masih di bawah umur, maka dilakukan pendampingan oleh orang tua dan P2TP2A serta pengacara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut