7 Fraksi DPRD DIY Terbentuk, Ini Komposisinya
Rabu, 04 September 2019 - 23:05:00 WIB
Dalam pasal itu disebutkan, pimpinan sementara memiliki tugas memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib, memproses penetapan pimpinan definitif, menjadi juru bicara DPRD, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam rapat paripurna.
Sedangkan dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (9) dijelaskan untuk mengoptimalkan fungsi, tugas dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD, dibentuk Fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD.
“Pembentukan fraksi tersebut dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam Rapat Paripurna,” ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki