Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Talas Lokal Diolah Jadi PMT Balita, Tim Unsoed Latih Kader Posyandu Desa Senon Cegah Stunting
Advertisement . Scroll to see content

Ada-Ada Saja, Pria di Banyumas Ini Didenda Rp150 Juta Gara-Gara Batal Nikahi Kekasih

Rabu, 10 Maret 2021 - 12:29:00 WIB
 Ada-Ada Saja, Pria di Banyumas Ini Didenda Rp150 Juta Gara-Gara Batal Nikahi Kekasih
Sri Subur Lestari saat menceritakan soal rencana pernikahannya yang dibatalkan sepihak. (iNews/Saladin Ayyubi)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam gugatan itu, orang tua Sri mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp500 juta dan imateriil Rp1 miliar.

Ketika dikonfirmasi di rumahnya, Sri mengatakan bahwa dirinya melakukan gugatan karena sakit hati. “Gugatan diajukan karena (Agus) telah ingkar janji dengan membatalkan secara sepihak rencana pernikahan,” kata Sri Subur Lestari, Rabu (10/3/2021).

“Jadi waktu itu bersepakat untuk menikah, kemudian ditentukan hari H. Namun Agus secara sepihak membatalkan,” ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut