Alya Nurshabrina Ajak Generasi Muda Dukung Dog Meat Free Indonesia
Kamis, 31 Januari 2019 - 18:49:00 WIB

Menurut Heroe, memperlakukan hewan yang tidak semestinya sesuai kesejahteraan hewan bisa dipidana. Hewan juga memiliki hak asasi bebas dari rasa lapar, bebas dari penyakit dan juga stress. “Menyembelih hewan dengan cara menyakitkan bisa diancam dengan KUHP khususnya pada Pasal 302,” kata Heroe.
Dia mengatakan, perdagangan daging anjing dan kucing tidak masuk dalam daging yang dikonsumsi. Pandangan masyarakat harus disadarkan agar tidak mengonsumsi daging anjing. “Dinas Pertanian juga sudah aktif melakukan monitoring,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki