Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Desa Wisata Kuranji Dalang Butuh Akses Layak, Legislator Perindo Lobar Perjuangkan Perbaikan Jalan pada 2027
Advertisement . Scroll to see content

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh ke Tempat Wisata, Ini Syaratnya

Kamis, 21 Oktober 2021 - 08:51:00 WIB
 Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh ke Tempat Wisata, Ini Syaratnya
Objek wisata Ratu Boko di Dusun Gatak, Bokoharjo, Prambanan, Sleman. Sekarang anak berusia di bawah 12 tahun sudah boleh masuk objek wisata. (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Suparmono menambahkan secara umum untuk sarana dan prasarana objek wisata di Sleman, baik indoor sudah siap beroperasi. Termasuk sudah mengusulkannya. Namun begitu, protokol kesehatan (prokes) tetap harus diterapkan dan dijaga di semua objek wisata.

“Semua objek wisata siap dibuka, Kami juga siap mengawalnya dan ingatkan prokes tetap harus dijaga,” kata mantan Camat Cangkringan, Sleman itu.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut