Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid
Advertisement . Scroll to see content

Asyik, Kabareskrim Bolehkan Pedagang Jualan asal Tertib Protokol Kesehatan

Selasa, 20 Juli 2021 - 20:16:00 WIB
 Asyik, Kabareskrim Bolehkan Pedagang Jualan asal Tertib Protokol Kesehatan
Kapolri saat berdialog dengan PKL menggunakan bahasa jawa krama halus saat tinjau PPKM Darurat di Solo. (Foto: Polda Jateng).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asyik. Pedagang kaki lima (PKL) tetap boleh berjualan selama PPKM darurat. Syaratnya harus tertib menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menginstruksikan jajarannya untuk tetap membolehkan pedagang kecil tersebut menjajakan jualannya dengan syarat prokes diberlakukan dan tak melanggar jam operasional.

"Kepada pedagang selagi menerapkan sosial distancing maka hal tersebut masih diperbolehkan. Kecuali, sudah melanggar jam operasional yang ditentukan," ujar Agus dalam pengarahan virtual di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2021).

Di sisi lain, kata Agus, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, telah menekankan kepada seluruh anggota kepolisian untuk tidak bersifat arogan kepada masyarakat. Menurutnya, jangan sampai tindakan yang dilakukan bersifat kontra produktif dengan kebijakan Pemerintah.

"Mohon jajaran mengingatkan agar semua lini tidak bersifat arogan kepada masyarakat. Seperi contoh di Solo yang menggunakan bahasa daerah dan lebih persuasif," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut