Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin
Advertisement . Scroll to see content

Banyak Pengunjung Malioboro Merokok Sembarangan, Satpol PP Diturunkan Tegakkan Perda KTR

Kamis, 03 November 2022 - 21:27:00 WIB
Banyak Pengunjung Malioboro Merokok Sembarangan, Satpol PP Diturunkan Tegakkan Perda KTR
Satpol PP akan diturunkan di kawasan Malioboro untuk menertibkan perokok sembarangan. (foto: doc/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan Perda KTR, di Kota Yogyakarta terdapat delapan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, yaitu tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat wisata, dan tempat lain yang ditetapkan pemerintah.

“Selain di kawasan wisata Malioboro, penegakan perda kami lakukan di tempat-tempat yang masuk dalam kawasan tanpa rokok. Sifatnya bersamaan dengan patroli rutin yang kami lakukan,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menyusun road map penegakan Perda KTR yang direalisasikan bertahap untuk memberikan ruang kepada masyarakat agar beradaptasi dengan peraturan yang harus dilakukan.

Beberapa di antaranya dengan meningkatkan partisipasi masyarakat di lingkungan masing-masing hingga pertimbangan pemberian sanksi yang lebih tegas hingga pemberian apresiasi pelaksanaan KTR.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut