Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemendagri Kebut Penyelesaian Batas Desa di 3 Kabupaten Sultra, Cegah Konflik Wilayah
Advertisement . Scroll to see content

Beri Kepastian Hukum Tanah Warga, Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di 8 Kabupaten

Rabu, 09 September 2026 - 16:10:00 WIB
Beri Kepastian Hukum Tanah Warga, Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di 8 Kabupaten
Ditjen Binas Pemdes Kemendagri imbingan teknis skrining analisis risiko lingkungan dan sosial penegasan batas desa Program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP) di Yogyakarta. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat penegasan batas desa secara definitif di delapan kabupaten. 

Langkah ini krusial untuk memberikan kepastian hukum administrasi sekaligus mempercepat pemenuhan hak legalitas pertanahan bagi masyarakat.  

Percepatan ini dijalankan melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP) yang berlangsung sepanjang 2025–2029.

Pada Tahun 2026 Tahap-1 telah diselesaikan 3 Kabupaten lokasi ILASPP yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Toli-Toli di Provinsi Sulawesi Tengah.

"Selanjutnya, Tahun 2026 tahap-2 akan dilaksanakan di 8 Kabupaten di mana saat ini perwakilan 5 dari 8 kabupaten tersebut telah hadir di sini untuk mengawali proses kegiatan penegasan batas desa," katanya saat membuka Bimbingan teknis skrining analisis risiko lingkungan dan sosial penegasan batas desa Program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP) Kabupaten Klaten, Pati, Gunungkidul, Bantul, dan Kulonprogo, di Yogyakarta, Rabu (9/9/2026). 

Menurut Murtono, screening ini diperlukan untuk mendeteksi dan meminimalisasi kemungkinan timbulnya dampak negatif terhadap kondisi lingkungan dan sosial pada saat kegiatan di lapangan. 

"Hasil analisa digunakan sebagai bahan mitigasi risiko lingkungan dan sosial untuk meminimalisasi atau menghilangkan potensi dampak negatif dari suatu kegiatan terhadap lingkungan alam dan masyarakat, serta sebagai acuan pengamanan lingkungan dan sosial bagi pihak pelaksana Bantuan Teknis Penegasan Batas Desa dalam melaksanakan kegiatan di desa-desa,"paparnya.

Dia menambahkan, pemetaan ini sangat penting bagi pelaksanaan penegasan batas desa di lapangan. Untuk desa-desa yang kemungkinan tidak terdapat permasalahan batas langsung bisa melaksanakan proses tahapan secara lengkap, untuk desa-desa yang kemungkinan terdapat permasalahan perlu dilakukan proses fasilitasi dan mediasi secara intensif dan berjenjang.

Sebagai gambaran dalam pelaksanaan penegasan batas desa tahap-1 di tiga Kabupaten. Kabupaten Bolaang Mongondow terdapat 200 desa, saat skrining terdapat 16 desa berpotensi ada masalah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut