Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger Peredaran Uang Palsu Jutaan Rupiah di Tuban, 3 Pelaku Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:28:00 WIB
Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap
Polisi menunjukkan barang bukti printer dan uang palsu hasil pengungkapan kasus peredaran mata uang palsu di Sleman. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Pemeriksaan yang dilakukan bersama Bank Indonesia menyatakan uang yang digunakan pelaku bukan merupakan mata uang asli karena tidak memiliki unsur pengaman (security feature) sebagaimana dipersyaratkan.

Pelaku kemudian ditangkap di wilayah Ngaglik, Sleman. Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polsek Tempel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit printer, ratusan lembar hasil cetakan uang palsu, peralatan produksi, uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000, uang tunai hasil transaksi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut