Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap
Pemeriksaan yang dilakukan bersama Bank Indonesia menyatakan uang yang digunakan pelaku bukan merupakan mata uang asli karena tidak memiliki unsur pengaman (security feature) sebagaimana dipersyaratkan.
Pelaku kemudian ditangkap di wilayah Ngaglik, Sleman. Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polsek Tempel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit printer, ratusan lembar hasil cetakan uang palsu, peralatan produksi, uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000, uang tunai hasil transaksi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor: Donald Karouw