Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komplotan Pembobol Toko Emas di Magetan Ditangkap, Barang Bukti Rp1 Miliar Dikembalikan
Advertisement . Scroll to see content

Dikirimi Bukti Transfer Palsu, Penjual Kayu Sonokeling Tertipu Rp53 Juta Lebih

Rabu, 06 Oktober 2021 - 14:39:00 WIB
 Dikirimi Bukti Transfer Palsu, Penjual Kayu Sonokeling Tertipu Rp53 Juta Lebih
Petugas menunjukkan tersangka penipuan di Mapolres Sleman, Rabu (6/10/2021). (Foto : iNews.id/Priyo Setyawan)
Advertisement . Scroll to see content

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengetahui keberadaan tersangka serta menangkapnya di Magetan, Jawa Timur, 11 Agustus 2021. Petugas juga mengamankan barang bukti  tiga lembar struk tranfer dan lima lembar rekening dan dokumen transaski lainnya.

“Hasil pemeriksaan TH ini residivis kasus pengelapan mobil dan belum lama keluar dari lapas di Jawa Timur,” katanya.

Atas kejadian ini tersangka dijerat  dengan pasal 378 KUHP  tentang penipuan atau Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut