Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Bantul, Pemotor Perempuan Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu-Sabu dalam Sepatu, Kakek Ini Ternyata Residivis

Jumat, 04 September 2020 - 17:06:00 WIB
Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu-Sabu dalam Sepatu, Kakek Ini Ternyata Residivis
Ilustrasi (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Pada 2008, pelaku tertangkap dalam perkara peredaran narkotika jenis ganja.

“Pelaku itu residivis dalam perkara peredaran ganja pada 2008 silam,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 11 tahun.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut