Edarkan Oplosan Daging Babi, 2 Pedagang Diamankan Polisi
Rabu, 23 Januari 2019 - 12:52:00 WIB
Dari pengakuan tersangka, daging babi ini dibeli dari pengepul yang ada di Pasar Beringharjo, Yogyakarta. Setelah itu, mereka pun mencampurnya dengan daging sapi dalam makanan olahan. Mereka menjual dengan harga Rp50 sampai dengan Rp60 ribu per kilogramnya.
"Tersangka masih dalam pemeriksaan dan kasus ini masih kita dalami," ujar dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan UU No 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal