Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA
Advertisement . Scroll to see content

Gegara Bunyikan Lonceng Gereja 200 Kali Sehari, Pastor Ini Didenda Rp32 Juta

Minggu, 30 Januari 2022 - 23:41:00 WIB
 Gegara Bunyikan Lonceng Gereja 200 Kali Sehari, Pastor Ini Didenda Rp32 Juta
Pemandangan Kota Firenze atau Florence di Italia. (Foto ilustrasi: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah empat tahun penduduk di kota itu menyampaikan petisi, proses hukum, dan uji tingkat polusi suara, Badan Regional untuk Perlindungan Lingkungan (ARPAT) di Tuscany akhirnya memutuskan untuk menindak Guerri. Sang pastor pun didenda sebesar 2.000 euro (Rp32 juta), demikian surat kabar Corriere Fiorentino melaporkan.

Kini, Guerri masih diperbolehkan membunyikan lonceng, tetapi hanya untuk panggilan Misa dan kebaktian terakhir pada pukul 06.00 sore.

Saat dihubungi wartawan, pastor itu menolak berkomentar.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut