Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pemotor Lansia Tewas Tabrak Truk Berhenti di Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Gerebek Pedagang Miras Ilegal di Sleman, Polisi Tangkap 2 Tersangka

Senin, 05 Agustus 2019 - 22:01:00 WIB
Gerebek Pedagang Miras Ilegal di Sleman, Polisi Tangkap 2 Tersangka
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini saat konferensi persn penggerebekan miras ilegal di Mapolresta Yogyakarta, Senin (5/8/2019). (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Armaini, kedua tersangka dijerat dengan Perda DIY No 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta pelarangan minuman oplosaan dalam Perda No.7 Tahun 1953 tentang Izin Menjual Minuman Beralkohol. 

Selain itu, Pasal 204 ayat 1 KUHP tentang Penjualan dan Peredaran Minuman Beralkohol dengan ancaman 15 tahun penjara. “Untuk peran AS kami dalami lebih lanjut, lantaran dia sebagai pembeli,” ujarnya.

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan, peredaran miras merupakan permasalahan kompleks. Untuk mengatasinya butuh koordinasi bersama dari masyarakat dan pemerintah.

Baik dengan Pemkot Yogyakarta, polresta dan juga dengan pengadilan dan kejaksaan, serta masyarakat. “Masyarakat silahkan melapor kalau ada peredaran miras di wilayahnya,” kata Haryadi.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut