Gerebek Pedagang Miras Ilegal di Sleman, Polisi Tangkap 2 Tersangka
Menurut Armaini, kedua tersangka dijerat dengan Perda DIY No 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta pelarangan minuman oplosaan dalam Perda No.7 Tahun 1953 tentang Izin Menjual Minuman Beralkohol.
Selain itu, Pasal 204 ayat 1 KUHP tentang Penjualan dan Peredaran Minuman Beralkohol dengan ancaman 15 tahun penjara. “Untuk peran AS kami dalami lebih lanjut, lantaran dia sebagai pembeli,” ujarnya.
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan, peredaran miras merupakan permasalahan kompleks. Untuk mengatasinya butuh koordinasi bersama dari masyarakat dan pemerintah.
Baik dengan Pemkot Yogyakarta, polresta dan juga dengan pengadilan dan kejaksaan, serta masyarakat. “Masyarakat silahkan melapor kalau ada peredaran miras di wilayahnya,” kata Haryadi.
Editor: Kastolani Marzuki