Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satu Keluarga Tewas saat Glamping di Temanggung Dimakamkan Berdampingan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Corona Melonjak, MUI Bolehkan Jenazah Covid-19 Dimakamkan Massal

Sabtu, 26 Juni 2021 - 17:30:00 WIB
Kasus Corona Melonjak, MUI Bolehkan Jenazah Covid-19 Dimakamkan Massal
Pemakaman pasien positif Covid-19. Sebelumnya warga di Padukuhan Trenggono Lor, Kalurahan Sidorejo, Ponjong menolak jenazah ini dimakankan di pemakaman dusunnya. (Foto : Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kasus kematian akibat positif Covid-19 di Indonesia meningkat. Sementara jumlah lahan pengukuran Covid-19, khususnya di DKI Jakarta, semakin menipis. Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan jenazah Covid-19 dimakamkan secara massal. 

Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH. Sholahuddin Al-Aiyub, menyampaikan agar ada pemakaman masal. Sebab, Komisi Fatwa MUI sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19 yang di dalamnya juga membahas mekanisme penguburan jenazah.

”Melihat kurangnya lahan untuk pemakaman korban Covid-19 di Jakarta, pemberlakuan pengukuran masal bisa dikaji. Artinya, mengubur beberapa jenazah dalam satu lubang. Ini sudah diatur di dalam fatwa MUI,” kata Sholahuddin sebagaimana dilansir dalam lama MUI.or.id, Sabtu (26/6/2021).

Menurut dia, penguburan jenazah dalam satu lubang bisa jadi solusi menipisnya lahan penguburan seperti Jakarta. Banyaknya korban Covid-19 dan terbatasnya lahan Pemakaman membuat terjadinya kedaruratan. 

Secara syar’i, bila darurat, penguburan beberapa jenazah dalam satu lubang itu diperbolehkan.

”Jenazah korban Covid-19 yang sudah dimasukkan ke dalam peti, bisa dimasukkan dalam satu lubang kuburan dengan formasi berjajar berdempetan. Penguburan masal tersebut diharapkan bisa menjadi solusi sementara untuk saat ini,” ujar Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa periode 2015/2020 itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut