Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Keadilan Restoratif Hanya untuk Kejahatan Ringan Bukan Pidana Murni

Kamis, 19 Mei 2022 - 19:01:00 WIB
 Keadilan Restoratif Hanya untuk Kejahatan Ringan Bukan Pidana Murni
Kejati DIY Katarina Endang Sarwesti memukul gong menandai pembukaan Rumah Restorative Justice di Bantul. (Foto: iNews.id/Erfan Erlin)
Advertisement . Scroll to see content

Hingga saat ini rumah restorative justice di Bantul baru pertama didirikan di Balai Desa Trirenggo. Akan tetapi, ke depan akan terus ditambah, bahkan tidak tutup kemungkinan di setiap kecamatan terdapat satu lembaga untuk penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat itu.

"Rumah restorative justice akan diperbanyak lagi, harapannya di Bantul tidak hanya satu, ada lagi, targetnya sebanyak mungkin, biar masyarakat lebih mengenal. Untuk di DIY, selain di Bantul, di Gunung Kidul dan Kota Yogyakarta," katanya.

Dengan adanya rumah restorative justice ini, dia berharap akan mengurangi tingkat hunian lembaga pemasyarakatan. Pasalnya, perkara tidak dilaporkan ke aparat yang berujung masuk penjara, tetapi dapat diselesaikan secara musyawarah untuk menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.

"Restorative justice untuk mengembalikan ke keadaan semula, jadi pemidanaan itu tidak kembali ke unsur balas dendam, tetapi ini keadilan yang restoratif, yang kembali ke keharmonisan seperti keadaan semula, pelaku dan korban kembali seperti semula, tidak ada balas dendam," katanya.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut