Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat
Advertisement . Scroll to see content

Kena Kasus Narkoba, Reza Artamevia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Mei 2021 - 17:05:00 WIB
 Kena Kasus Narkoba, Reza Artamevia Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021), Reza Artamevia dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

Meski begitu, JPU menghendaki masa hukuman Reza Artamevia dikurangi lamanya waktu rehabilitasi sang penyanyi.

Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba setelah tertangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta, pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.

Saat ini, Reza Artamevia masih mengikuti program rehabilitasi di Balai Besar BNN di Lido, Jawa Barat.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut