Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Guru Besar Unpad Diduga Lecehkan Mahasiswa Asing, Ini Respons Rektor
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KY Mukti Fajar Dikukuhkan Jadi Guru Besar UMY

Kamis, 26 Mei 2022 - 22:28:00 WIB
Ketua KY Mukti Fajar Dikukuhkan Jadi Guru Besar UMY
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar dikukuhkan jadi Guru Besar ilmu Hukum UMY. (Foto: doc/UMY)
Advertisement . Scroll to see content

BANTUL, iNews.id  - Ketua Komisi Yudisial Prof Mukti Fajar dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Rabu (25/5/2022). Dalam orasi ilmiahnya, Mukti Fajar menyampaikan narasi akademik Hukum dan Kesejahtetaan: Konsep regulasi di Era Sharing Economy.

Penghargaan guru besar ini diberikan melalui rapat senat yang digelar Sportorium UMY yang dihadiri tamu undangan secara daring dan luring. Dalam orasinya, Mukti mengatakan Sharing Economy yang melahirkan disruptive innovation membuat kekacauan jika diatur dengan normal yang dipakai meregulasi bisnis yang konvensional. 

Untuk itulah, diperlukan beberapa terobosan hukum, di antaranya hukum bisnis harus didesain secara pragmatis agar dapat mengawal perubahan model bisnis yang cepat. Selain pergeseran otoritas reguler dari pemerintah ke pelaku usaha dengan memberi hak untuk membuat self regulation, sebagai peraturan yang dari kesepakatan pelaku bisnis itu sendiri. 

“Ini akan lebih efektif menjaga persaingan yang adil dan pasar akan semakin dinamis sehingga masyarakat sebagai konsumen yang diuntungkan,” katanya.  

Presiden Jokowi yang mengikuti secara daring mengapresiasi  gagasan Mukti Fajar yang menawarkan terobosan konsep hukum yang mengedepankan kecepatan, fleksibilitas dalam memutakhirkan regulasinya dengan tetap mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi publik. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut