Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Guru Besar Unpad Diduga Lecehkan Mahasiswa Asing, Ini Respons Rektor
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KY Mukti Fajar Dikukuhkan Jadi Guru Besar UMY

Kamis, 26 Mei 2022 - 22:28:00 WIB
Ketua KY Mukti Fajar Dikukuhkan Jadi Guru Besar UMY
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar dikukuhkan jadi Guru Besar ilmu Hukum UMY. (Foto: doc/UMY)
Advertisement . Scroll to see content

“Inovasi dan perkembangan teknologi telah membuat kompleksitas baru yang luar biasa terutama dalam dunia hukum. Semakin banyak isu-isu baru dengan risiko hukum baru, seperti media massa tanpa redaksi, perdagangan dan mata uang crypto, rekayasa genetika hingga munculnya berbagai macam moda bisnis baru yang disruptif yang dikenal dengan konsep sharing economy,” katanya. 

Pengalaman banyak negara telah membuktikan bahwa regulasi selalu tertinggal dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum akibat kemunculan berbagai inovasi disruptif dan moda bisnis baru dalam sharing economy.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, mengatakan, gagasan sharing economy membuktikan pentingnya transformasi sistem hukum sehingga mendorong kemajuan di bidang politik, sosial-budaya, teknologi dan ekonomi. 

”Orasi ilmiah yang disampaikan mengingatkan kita betapa pentingnya untuk terus bertransformasi, khususnya dalam upaya kita untuk pulih dari pandemi dimana berbagai macam kolaborasi telah terbukti memberikan dampak luar biasa terhadap semua aspek kehidupan,” ujarnya.

Sementara  Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan gagasan yang disampaikan Mukti Fajar merupakan pengakuan akademik bagi pencapaian kepangkatan akademik tertinggi sebagai puncak dari karir akademik. 

“Kami percaya Prof Mukti Fajar sebagai ilmuwan, akademisi yang membawa misi ulul albab yang mencerdaskan, mencerahkan, membebaskan, memberdayakan dan membawa kemajuan Universitas Muhammadiyah dan bangsa,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut