Mabuk Miras, 3 Pemuda di Sleman Aniaya Pengendara Motor hingga Babak Belur
Jumat, 18 September 2020 - 15:19:00 WIB
Tanpa permasalahan yang jelas, para pelaku melakukan penganiayaan. Ada yang memukul dengan tangan kosong, namun ada juga yang memukul menggunakan helm. Akibatnya korban mengalamin luka memar dan robek pada bagian wajah.
“Jadi mereka itu tidak sadar karena pengaruh miras menganiaya korban,” kata Kapolsek.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua sepeda motor milik korban, helm dan pakaian yang dipakai pelaku. Mereka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP tetang Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi