Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Pedangdut Xena Xenita Dipidana 7 Bulan karena Edarkan Obat Daftar G

Senin, 15 Oktober 2018 - 15:43:00 WIB
Pedangdut Xena Xenita Dipidana 7 Bulan karena Edarkan Obat Daftar G
Terdakwa Xena Xenita berdiaolog degan penasihat hukumnya atas putusan majelis hakim PN Wates, Senin (15/10/2018). (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

Hal yang sama juga dilakukan oleh jaksa penuntut. Mereka juga akan pikir-pikir menyikapi putusan hakim. Apalagi putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan pidana 10 bulan penjara.

“Kami akan jalin komunikasi berjenjang dengan pimpinan atas putusan ini,” ujar Kasi Intelejensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo, Yogi Andiawan Sagita.

Xena Xenita diamankan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Kulonprogo di simpang lima Karangnongko, Wates Kulonprogo, pada Selasa (10/04/2018) lalu. Dia saat itu baru saja manggung di salah satu SMK di Kecamatan Wates. Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan beberapa butir pil dari mobilnya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut