Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hujan Deras Picu Longsor Bukit Clongop, Jalur Penghubung Jateng–DIY Ditutup
Advertisement . Scroll to see content

Pembakar Surat Suara Pemilu di Gunungkidul Dihukum 6 Bulan Masa Percobaan

Senin, 24 Juni 2019 - 17:30:00 WIB
Pembakar Surat Suara Pemilu di Gunungkidul Dihukum 6 Bulan Masa Percobaan
Terdakwa kasus pembakar surat suara Pemilu 2019, Mahardika Wirabuana Krisnamurti divonis enam bulan penjara masa percobaan di Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul. (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

Sidang perkara ini dilakukan secara marathon mendasarkan atas regulasi yahg ada. Di mana perkara pemilu harus selesai diaidangkan dalam kurun waktu 7 hari. Selama sepekan, sidang digelar mulai dari pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi dan terdakwa hingga tuntutan dan vonis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Hani Saputri mengatakan, dalam persidangan terbukti terdakwa membakar surat suara Pemilu 2019 karena kesal dengan pernyataan para politisi yang kerap muncul di media massa. Tuntutan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan pidana satu bulan penjara.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui semua perbuatannya. Dia membakar surat suara karena kecewa dan kesal dengan kinerja para politikus, seperti Setyo Novanto, Fadli Zon hingga Fahri Hamzah. “Saya menerima putusan ini,” ucap Mahardika.

Diketahui, terdakwa membakar surat suara pada Pemilu 17 April 2019 lalu. Mahardika yang merupakan pemilih pemula juga merobek surat suara untuk DPR dan DPD. Aksi terdakwa itu dilakukan di TPS 9 Dusun Jaranmati, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut