Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Sleman Ganti IMB Menjadi PBG, Ini Alasannya

Selasa, 21 September 2021 - 20:23:00 WIB
Pemkab Sleman Ganti IMB Menjadi PBG, Ini Alasannya
proyek pembangunan gedung (Foto: doc/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

SLEMAN, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melakukan penghapusan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
 
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Amperawan Kusjadmikahadi mengatakan, Pemkab  Sleman secara resmi telah melaksanakan proses perubahan ini sejak 1 September 2021. Proses PBG semuanya dilaksanakan secara online dengan sistem yang telah diluncurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) yaitu Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).

“Jadi per-tanggal 1 September 2021 kami sudah tidak melayani IMB tapi berganti PBG,” jelas Amperawan, Selasa (21/9/2021).

Proses permohonan PBG dapat dilakukan secara online dimanapun. Masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dalam SIMBG. Dalam prosesnya  pemohon dapat melengkapi atau memperbaiki syarat yang belum terpenuhi dalam SIMBG. Pemohon diberikan kesempatan lima  kali melakukan perbaikan. Jika lebih dari lima kali, pemohon harus mengajukan permohonan baru.

“Animo masyarakat dengan perubahan ini ternyata tidak surut. Sampai saat ini, ada sebanyak 156 permohonan yang masuk,” jelasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut