Pemkab Sleman Ganti IMB Menjadi PBG, Ini Alasannya
SLEMAN, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melakukan penghapusan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Amperawan Kusjadmikahadi mengatakan, Pemkab Sleman secara resmi telah melaksanakan proses perubahan ini sejak 1 September 2021. Proses PBG semuanya dilaksanakan secara online dengan sistem yang telah diluncurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) yaitu Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).
“Jadi per-tanggal 1 September 2021 kami sudah tidak melayani IMB tapi berganti PBG,” jelas Amperawan, Selasa (21/9/2021).
Proses permohonan PBG dapat dilakukan secara online dimanapun. Masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dalam SIMBG. Dalam prosesnya pemohon dapat melengkapi atau memperbaiki syarat yang belum terpenuhi dalam SIMBG. Pemohon diberikan kesempatan lima kali melakukan perbaikan. Jika lebih dari lima kali, pemohon harus mengajukan permohonan baru.
“Animo masyarakat dengan perubahan ini ternyata tidak surut. Sampai saat ini, ada sebanyak 156 permohonan yang masuk,” jelasnya.
Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman, Riyanto adanya perubahan ini perizinan teknis di dinas terkait. DPMPT belum mengeluarkan izin, dan jika ada masyarakat yang belum paham tetap akan dibantu.
“DPMPPT juga melakukan pendampingan pengisian SIMBG dan memberikan informasi besaran retribusi serta menerbitkan SK PBG bagi pemohon yang kemudian secara teknis berada di DPUPKP,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi