Perekaman KTP Elektronik di Sleman Dibuka Kembali, Ini Mekanismenya
SLEMAN, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka kembali pelayanan perekaman KTP elektronik. Layanan dibuka mulai 2 Juni 2020 sebagai tindak lanjut penerapan kebijakan new normal di masa pandemi Covid-19.
"Pembukaan kembali layanan perekaman KTP elektronik tersebut juga sesuai dengan arahan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Sleman Jazim Sumirat di Sleman, Senin (1/6/2020).
Menurut dia, pelayanan perekaman KTP elektronik tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan Permenkes Nomor HK.OI .07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
"Petugas perekam dilengkapi dengan APD hazmat lengkap, peralatan perekaman dibersihkan dengan cairan alkohol 70 persen setiap selesai dipakai untuk merekam," katanya.
Dia mengatakan, ruang perekaman didesain sedemikian rupa sehingga tetap terjaga social distance dan meminimalisir kontak langsung antara petugas dengan pemohon. Petugas berhak menolak warga yang tidak menuruti protokol kesehatan.