Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Sleman Bongkar Prostitusi Berkedok Massage and Spa, Terapis Didenda Rp750.000

Jumat, 11 Juni 2021 - 23:16:00 WIB
Satpol PP Sleman Bongkar Prostitusi Berkedok Massage and Spa, Terapis Didenda Rp750.000
Sidang prostitusi di Pengadilan Negeri Sleman. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Terbongkarnya kasus ini, berawal saat  petugas Satpol PP Sleman melaksanakan kegiatan Operasi Nonyustisi dalam rangka penegakan Perda, Rabu (2/6/2021). Pada Pukul 12.50 WIB, petugas  tiba di tempat usaha Massage dan Spa di Jalan Palagan Tentara Pelajar Km 6,5, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.

Petugas kemudian mengecek kamar-kamar atau bilik-bilik yang ada. Dari lima bilik ini ditemukan satu bilik seorang terapis dengan inisial NS sedang berhubungan badan dengan laki-laki berinisial RA (30).   

Kasus itu kemudian diproses dan dibawa ke pengadilan dengan barang bukti satu buah alat kontrasepsi, satu bantal, satu spresi berukuran 200 X 120 cm dan satu jarik ukuran 1 x 2 meter serta foto keduanya saat melakukan hubungan badan. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut