Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY
Advertisement . Scroll to see content

Skuter Listrik Kembali Marak, Sekda DIY Perintahkan Segera Ditertibkan

Jumat, 06 Januari 2023 - 16:36:00 WIB
Skuter Listrik Kembali Marak, Sekda DIY Perintahkan Segera Ditertibkan
Skuter listrik yang kembali beroperasi di Malioboro meski sudah dilarang. (Foto : iNews.id/erfan erlin)
Advertisement . Scroll to see content

Perwal nomor 71 tahun 2022 yang lalu tersebut mengatur tentang penggunaan skuter. Sehingga leading sektor yang menegakan peraturan tersebut ada di pemerintah kota, sementara Sat Pol PP DIY hanya mem-back up saja.

"Kami tidak melepas tanggungjawab tetapi kami menunggu tindakan pemerintah kotanya karena sudah ada Perwalnya. Larangan tersebut sebenarnya ada di seluruh Kota Yogyakarta terutama di pusat-pusat wisata yang banyak dikunjungi wisatawan,"kata dia 

Dalam Perwal yang dikeluarkan tersebut juga mengatur sanksi bagi operator yaitu sanksi administrasi berupa teguran bahkan bisa sampai tindakan penyitaan.  Sementara untuk pengguna nanti juga akan mendapatkan saksi berupa surat teguran.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut