Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Tahan Ijazah Sejumlah Eks Karyawan, Pabrik Plastik di Madiun Disidak Disnakerin
Advertisement . Scroll to see content

Tidak Terbukti, Terdakwa Pemalsuan Nilai Ijazah Diputus Bebas PN Sleman

Rabu, 22 September 2021 - 18:35:00 WIB
 Tidak Terbukti, Terdakwa Pemalsuan Nilai Ijazah Diputus Bebas PN Sleman
PN Sleman menggelar sidang putusan secara virtual di PN Sleman, Rabu (21/9/2021). (Foto : MNC Portal/priyo setyawan)
Advertisement . Scroll to see content

Kasus ini berawal saat ibu siswa YIS, Erika Handriati menemukan keganjilan dari ijazah sekolah kelas 6 milik anaknya. Dalam ijazah tersebut tertulis mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dengan nilai 75, padahal dua mata pelajaran itu tidak pernah diajarkan YIS kepada para siswa.

Sehingga Erika Handriati merasa dirugikan baik secara materiil maupun immaterial. Dia kemudian membawa kasus itu ke proses hukum dan mulai disidangkan di PN Sleman, 27 Juli 2021 dengan terdakwa Supriyanto, bendara YIS.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut