Lapangan Padel di Jagakarsa Disegel Pemkot Jaksel, Ternyata Tak Punya Izin Bangunan
JAKARTA, iNews.id – Lapangan padel di Jagakarsa disegel Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan karena pembangunan dilakukan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penyegelan berlangsung di Jalan Moh. Kahfi I RT 004 RW 004, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Senin (16/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Ali Murthadho bersama jajaran terkait.
Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan lapangan padel tersebut masih dalam tahap konstruksi. Meski belum selesai dibangun, aktivitas pembangunan tetap berjalan meski belum mengantongi izin resmi.
Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan. Aparat memasang tanda penyegelan sebagai bentuk penghentian aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.
Izin dan Operasional Lapangan Padel di Kawasan Permukiman Diperketat
Ali Murthadho menegaskan setiap pembangunan wajib mengikuti aturan yang berlaku. Pemerintah daerah memastikan semua kegiatan konstruksi berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami hadir untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masyarakat. Kami menegaskan bahwa tidak ada pengecualian, setiap pemilik bangunan dan pelaku usaha wajib memiliki PBG sebelum memulai kegiatan konstruksi,” ujar Ali di lokasi, Senin (16/3/2026).
Pemkot Jaktim Segel Lapangan Padel Tak Bersertifikat di Pulomas
Sebelum penyegelan dilakukan, Pemkot Jakarta Selatan telah menjalankan proses penindakan administratif secara bertahap. Langkah tersebut dilakukan melalui perangkat daerah terkait sesuai prosedur yang berlaku.
185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin, Satpol PP Siap Bongkar!
Tahapan penindakan dimulai dari penerbitan Surat Peringatan (SP) I, SP II, hingga SP III. Setelah itu dilanjutkan dengan Surat Perintah Pembatasan Kegiatan serta Surat Perintah Penghentian Kegiatan Sementara.
Pemerintah daerah juga mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Tetap hingga Surat Perintah Pembongkaran. Seluruh tahapan tersebut dilakukan sebelum akhirnya penyegelan dilaksanakan di lokasi pembangunan.
Pramono bakal Tindak Tegas 185 Lapangan Padel Tak Kantongi PBG: Itu Syarat Mutlak
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Vera Revina Sari menjelaskan setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung sebelum pembangunan dimulai.
“Bangunan itu wajib pertama sebelum dibangun punya PBG, jadi bisa diketahui apa saja yang akan dibangun, setelah itu bisa dicek apakah sesuai atau tidak. Setelah bangunannya jadi untuk bisa beroperasi itu harus ada SLF. Kebanyakan sampai saat ini hanya beberapa lapangan padel yang punya SLF. Jadi (lapangan) ini pun untuk izin membangun saja tidak punya,” ucap Vera.
Selain PBG, pemilik bangunan juga harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi atau SLF sebelum bangunan digunakan oleh publik. Dokumen tersebut menjadi bukti bangunan layak dan aman untuk operasional.
Vera juga mengungkapkan kondisi perizinan lapangan padel di Jakarta masih memprihatinkan. Mayoritas fasilitas olahraga tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi.
“Mungkin hampir semua ya, hanya ada 2 yang punya SLF setahu saya sampai kemarin. Itu di Jakarta Pusat, yang lain belum ada SLF,” tutur dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk mematuhi aturan perizinan. Kepatuhan terhadap regulasi dianggap penting untuk menjaga ketertiban pembangunan serta keamanan masyarakat.
Editor: Reynaldi Hermawan