Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sirkuit Mandalika Disebut Sebagai Neraka untuk Pembalap MotoGP
Advertisement . Scroll to see content

Mandalika Siap Jadi Pusat Olahraga Profesional Nasional, Pemerintah Jamin Insentif dan Kepastian Hukum!

Senin, 06 Oktober 2025 - 17:36:00 WIB
Mandalika Siap Jadi Pusat Olahraga Profesional Nasional, Pemerintah Jamin Insentif dan Kepastian Hukum!
Pemerintah Indonesia menjadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika sebagai salah satu pusat sport tourism. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

MANDALIKA, iNews.id - Pemerintah Indonesia semakin serius mengembangkan ekosistem olahraga profesional dengan menjadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika sebagai salah satu pusat sport tourism dan industri olahraga masa depan. Upaya ini terlihat dalam gelaran Expert Forum Dukungan Penyelenggaraan Olahraga Profesional yang digelar oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Mandalika Tak Hanya MotoGP, Tapi Masa Depan Industri Olahraga Indonesia

Kegiatan forum yang diinisiasi oleh Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga Kemenpora ini dibuka oleh Drs. Arman dan Judis Swandarta, selaku perwakilan Asisten Deputi Olahraga Profesional. Dalam forum tersebut, Mandalika disebut memiliki potensi luar biasa sebagai pusat olahraga profesional nasional.

"Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika punya potensi besar untuk menjadi pusat olahraga profesional nasional. Bukan hanya sebagai venue MotoGP, tapi juga sebagai kawasan yang mampu menggerakkan industri olahraga dari hulu ke hilir,” ujar Drs. Arman.

Dukungan Regulasi dan Insentif Jadi Kunci Pengembangan Mandalika

Salah satu poin utama yang dibahas dalam forum ini adalah pentingnya dukungan regulasi dan insentif fiskal bagi para investor dan pelaku industri olahraga. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat pembangunan fasilitas olahraga berkelas dunia di KEK Mandalika.

Kebijakan insentif tersebut merujuk pada:

UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Pembaruan melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
PP No. 40 Tahun 2021
PMK No. 237/PMK.010/2020 jo. PMK 33/2021 terkait fasilitas fiskal di KEK

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut