PB POBSI Sumut Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Baru, Ini Syaratnya
Calon juga harus melampirkan visi dan misi, biodata daftar riwayat hidup, surat dukungan dari Pengcab minimal 5 surat dukungan, surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba dari RS Pemerintah, surat keterangan kelakuan baik dari Kepolisian dan foto copy KTP.
Halomoan menambahkan visi dan misi calon ketua umum disampaikan di hadapan peserta Musprov. Surat dukungan dianggap sah apabila ditandatangani Ketua Umum Pengcab Kabupaten/kota dengan stempel dan materai serta setiap pengcab hanya bisa memberi dukungan kepada satu calon.
Calon Ketua Umum juga diharuskan membuat surat pernyataan kesanggupan menyediakan kantor sekretariat dan Pusat Latihan Biliar. Pendaftaran Calon Ketua Umum dibuka mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB di Sekretariat POBSI Sumut Jalan Kapten Pattimura No 126 Medan.
Editor: Ibnu Hariyanto