Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rizki Juniansyah Naik Pangkat Jadi Kapten TNI AL usai Pecah Rekor Dunia di SEA Games 2025
Advertisement . Scroll to see content

Pecah! Rizki Juniansyah Resmi Kantongi Dua Rekor Dunia Guinness World Records usai SEA Games 2025

Kamis, 05 Maret 2026 - 12:04:00 WIB
Pecah! Rizki Juniansyah Resmi Kantongi Dua Rekor Dunia Guinness World Records usai SEA Games 2025
Rizki Juniansyah, lifter muda berbakat Tanah Air, berhasil mencatatkan sejarah dengan meraih dua medali emas Rizki Juniansyah resmi menerima dua sertifikat Guinness World Records setelah memecahkan rekor dunia angkat besi kelas 79 kg di SE(Foto: IWF)
Advertisement . Scroll to see content

Bukti Dominasi di Kelas 79 Kg

Rizki mengaku sangat bahagia setelah menerima sertifikat resmi tersebut. Pengakuan dari Guinness World Records mempertegas statusnya sebagai pemegang rekor dunia dalam dua kategori sekaligus.

"Saya resmi pemegang rekor dunia Heaviest weightlifting 79 kg total (male) dan “Heaviest weightlifting 79 kg clean & jerk (male) yang dicatatkan dalam SEA Games 2025," katanya.

Pengakuan resmi dari Guinness World Records menjadi penegasan pencapaian luar biasa yang dia raih dalam kompetisi regional tersebut. Catatan angkatan Rizki di SEA Games 2025 masuk dalam sejarah dunia angkat besi.

Prestasi ini juga memberi dorongan besar bagi perkembangan olahraga angkat besi Indonesia. Rekor dunia yang disandang Rizki menambah daftar panjang keberhasilan atlet nasional di kancah internasional.

Akun Instagram @gwr.indonesia turut mengunggah momen penyerahan sertifikat tersebut. Dalam unggahan itu tertulis pesan singkat yang menegaskan pengukuhan rekor dunia milik lifter Indonesia tersebut.

"Anda sekarang resmi, luar biasa," tulis akun @gwr.indonesia

Editor: Reynaldi Hermawan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut