Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anthony Joshua Tinggalkan Rumah Sakit Usai Kecelakaan Maut di Nigeria
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Anthony Joshua Terancam Didakwa usai Kecelakaan Maut di Nigeria

Kamis, 01 Januari 2026 - 22:23:00 WIB
Sopir Anthony Joshua Terancam Didakwa usai Kecelakaan Maut di Nigeria
Petinju asal Inggris sekaligus mantan juara dunia kelas berat, Anthony Joshua, mengalami luka ringan setelah terlibat dalam kecelakaan mobil tragis di Nigeria (Foto: Federal Road Safety Corps Nigeria)
Advertisement . Scroll to see content

LAGOS, iNews.id – Sopir Anthony Joshua terancam dijerat dakwaan mengemudi ugal-ugalan setelah kecelakaan maut di Nigeria yang menewaskan dua sahabat dekat petinju kelas berat dunia tersebut. Polisi setempat menyebut proses hukum akan ditentukan dalam waktu 48 jam.

Sopir yang mengemudikan mobil Anthony Joshua diketahui bernama Kayode Adeniyi, berusia 47 tahun. Dia merupakan anggota lama tim logistik Joshua setiap kali sang petinju berkunjung ke Nigeria.

Kayode Adeniyi sempat menjalani perawatan di rumah sakit Lagos akibat luka ringan. Dia dipulangkan pada malam Tahun Baru sebelum dibawa ke Abeokuta, ibu kota negara bagian Ogun, wilayah tempat kecelakaan fatal tersebut terjadi.

Setelah keluar dari rumah sakit, Adeniyi langsung menjalani pemeriksaan intensif di markas kepolisian negara bagian. Dia dimintai keterangan selama beberapa jam dan diminta menjelaskan kronologi detik-detik sebelum tabrakan.

Seorang sumber kepolisian Nigeria mengungkapkan proses hukum sedang berjalan.

“Sopir dibebaskan setelah menjalani perawatan atas luka ringan, lalu dibawa ke markas kepolisian negara bagian untuk diperiksa,” ujar sumber tersebut, dikutip dari Daily Mail, Kamis (1/1/2025).

“Dia dalam kondisi stabil dan mampu memberikan versinya terkait kejadian sebelum kecelakaan. Keputusan dakwaan diperkirakan keluar dalam 48 jam ke depan, meski libur bank bisa memperlambat proses. Sangat mungkin kasus ini masuk pengadilan pada Jumat dengan tuduhan mengemudi ugal-ugalan,” lanjutnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut