Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Striker Chelsea Resmi Bela Timnas Thailand, Tolak Inggris demi Bela Tanah Kelahiran sang Ibu
Advertisement . Scroll to see content

4 Pemain Keturunan Asal Belanda Siap Bela Timnas Putri Indonesia, Proses Naturalisasi Disetujui!

Senin, 26 Mei 2025 - 15:01:00 WIB
4 Pemain Keturunan Asal Belanda Siap Bela Timnas Putri Indonesia, Proses Naturalisasi Disetujui!
Rapat bersama Komisi XIII DPR RI dengan PSSI dan Kemenkum, dan Kemenpora, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/5/2025). (Foto: IMG/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Empat pesepak bola wanita asal Belanda resmi mendapat persetujuan untuk melakukan proses naturalisasi. Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan, seluruh syarat hukum dan administratif telah terpenuhi. Keempat pemain tersebut bisa segera memperkuat Timnas Indonesia di berbagai ajang bergengsi internasional.

Mereka adalah Emily Julia Frederica Nahon, Isa Guusje Warps, Iris Joska de Rouw, dan Felicia Victoria de Zeeuw. Keempatnya memiliki garis keturunan Indonesia, dan dinilai layak memperkuat skuad Garuda Pertiwi. Proses naturalisasi ini juga telah mendapatkan dukungan dari sejumlah instansi pemerintah dan otoritas sepak bola nasional.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum, Widodo, menyampaikan, permohonan kewarganegaraan keempat atlet tersebut telah melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh. Pemeriksaan ini melibatkan tim lintas lembaga, yakni Kemenkumham, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

“Ditinjau dari aspek kewarganegaraan, permohonan tersebut memenuhi persyaratan,” ujar Widodo dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/5/2025).

Widodo menambahkan, dari sisi hukum keolahragaan, permohonan naturalisasi ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, serta Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Kewarganegaraan bagi Atlet dan Tenaga Keolahragaan Asing.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut