Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Skenario Mengevakuasi 12 Pemain Sepak Bola Junior Thailand dari Gua
Advertisement . Scroll to see content

Aksesoris yang Dilarang dalam Pertandingan Sepak Bola, Ini Aturan IFAB

Selasa, 31 Januari 2023 - 07:52:00 WIB
Aksesoris yang Dilarang dalam Pertandingan Sepak Bola, Ini Aturan IFAB
Aksesoris yang dilarang dalam pertandingan sepak bola, jam tangan (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Alasan dibuatnya turan ini ini erat kaitannya dengan keamanan, sportivitas, dan profesionalisme dalam sepak bola. Berikut adalah sejumlah aksesoris yang dilarang dalam sepak bola.

1. Kalung, Cincin, Gelang, Anting, Gelang Kulit, Karet Gelang, dll.

Demi alasan keamanan, seorang pemain tidak boleh menggunakan perlengkapan atau memakai apapun yang dianggap dapat membahayakan diri sendiri, rekan setim, atau lawan. 

Semua barang perhiasan berupa kalung, cincin, gelang, anting, gelang kulit, karet gelang, dll dilarang dan harus dilepas saat pertandingan. Menggunakan selotip untuk menutupi perhiasan juga tidak diizinkan.

Para pemain harus diperiksa sebelum pertandingan dan atau sebelum memasuki lapangan permainan. Jika seorang pemain mengenakan atau menggunakan peralatan atau perhiasan yang tidak sah/berbahaya, wasit harus memerintahkan pemain untuk melepasnya atau mengusirnya jika tidak mematuhi.

2. Aksesoris Penutup Kepala

Untuk penutup kepala (kecuali topi penjaga gawang), maka harus:
-Hitam atau warna utama yang sama dengan kemeja (asalkan pemain dari tim yang sama memakai warna yang sama).
-Sesuai dengan penampilan profesional peralatan pemain tidak melekat pada baju.
-Tidak berbahaya bagi pemain yang memakainya atau pemain lain (misalnya tudung kepala).
-Tidak memiliki bagian(-bagian) yang memanjang keluar dari permukaan (elemen yang menonjol).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut