Bambang Suryo Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta Kasus Mafia Bola
MALANG, iNews.id- Bambang Suryo dan tiga terdakwa pengaturan skor di Liga 3 Jawa Timur divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Malang. Keempat terdakwa dijatuhi vonis penjara berbeda-beda mulai 1,5 hingga 2 tahun dan sejumlah denda uang.
Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu kemarin (27/7/2022). Ketua majelis hakim Mohammad Indarto menyatakan keempatnya terbukti secara sah melanggar aturan pidana sesuai dengan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bambang Suryo divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan. Sedangkan satu terdakwa lainnya bernama Dimas Yopy Perwira, (33) warga Kelurahan Kendangsari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya, divonis sama dengan terdakwa BS, dengan dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
"Terdakwa Ferry Avrianto (47), warga Kecamatan Klojen dan Imam Arif Huda (32), warga Desa Girimoyo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, divonis dengan hukuman yang sama. Yakni, pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Selanjutnya, putusan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh jaksa penuntut umum," ucap Indarto, pada Kamis pagi (28/7/2022) dikonfirmasi awak media.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengungkapkan, bahwa JPU dalam sidang tersebut adalah Moh. Heryanto. Pihaknya masih belum mengambil keputusan apakah menerima vonis tersebut atau tidak.
"JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Karena berbeda dengan apa yang dituntutkan sebelumnya, sehingga masih harus berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan," tandasnya.
Sebagai informasi dugaan pengaturan skor menyeretn Bambang Suryo berawal dari laporan pemilik klub Liga 3 Gresik Putra Paranane, Zha Eka Wulandari pada 15 November 2021 lalu. Zha melaporkan dua pemain dan satu official tim kitman ke Asprov PSSI Jawa Timur.
Pasalnya dua pemain dan satu kitman ini diduga menerima suap dari Bambang Suryo dan Ferry. Setelah mengumpulkan bukti Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Jatim melaporkan kasus ini ke Polda Jatim, pada 22 November 2021 lalu.
Dari hasil penyelidikan akhirnya polisi menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya yakni Bambang Suryo (51), Dimas Yopy (33), Imam Arif (32), Ferry Avrianto (47), serta satu orang yakni HR yang masih dinyatakan buron. Keempatnya kini telah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Malang.
Editor: Ibnu Hariyanto