Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Luka Modric Sebut AC Milan Selevel Real Madrid dalam Reputasi dan Sejarah
Advertisement . Scroll to see content

Carlo Ancelotti Divonis Penjara Setahun karena Kasus Penggelapan Pajak

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:54:00 WIB
Carlo Ancelotti Divonis Penjara Setahun karena Kasus Penggelapan Pajak
Pelatih Timnas Brasil, Carlo Ancelotti. (Foto: UEFA)
Advertisement . Scroll to see content

MADRID, iNews.id – Pelatih Timnas Brasil, Carlo Ancelotti, divonis penjara satu tahun terkait kasus penggelapan pajak selama ia menjalani perannya sebagai arsitek Real Madrid pada tahun 2014. Namun, meski bersalah secara hukum, pelatih kawakan ini dipastikan tidak akan menjalani masa tahanan secara fisik.

Mengutip laporan dari kantor berita Spanyol EFE, Ancelotti terbukti gagal melaporkan dan membayar pajak atas pendapatan yang diperoleh dari hak citra selama menjadi pelatih Real Madrid pada periode pertamanya. Hal tersebut terjadi pada tahun fiskal 2014 dan dinyatakan melanggar hukum pajak di Spanyol.

Meski begitu, pada tahun anggaran berikutnya (2015), Ancelotti dinyatakan bebas dari tuduhan serupa, setelah otoritas setempat tidak menemukan cukup bukti pelanggaran. Artinya, tuduhan terhadapnya hanya berlaku untuk satu tahun fiskal saja.


Dijerat Denda Rp6,8 Miliar

Sebagai bagian dari penyelesaian hukum, pelatih asal Italia itu diperintahkan untuk membayar denda sebesar 386.361,93 euro (sekitar Rp6,8 miliar). Denda tersebut mencakup nilai kewajiban pajak yang belum dibayarkan serta sanksi administratif lainnya.

Meskipun angka tersebut tergolong besar, nominal itu masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan penghasilan tahunan Ancelotti sebagai pelatih papan atas yang pernah menangani klub-klub besar seperti AC Milan, Chelsea, PSG, Bayern Munich, dan Real Madrid.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut