Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : John Herdman Siapkan 2 Naturalisasi Baru untuk Timnas Indonesia, Identitas Masih Dirahasiakan
Advertisement . Scroll to see content

CAS Pertegas Sanksi 7 Pemain Timnas Malaysia, Nasib Harimau Malaya di Tangan AFC

Jumat, 06 Maret 2026 - 10:45:00 WIB
CAS Pertegas Sanksi 7 Pemain Timnas Malaysia, Nasib Harimau Malaya di Tangan AFC
Timnas Malaysia. (Foto: FAM)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id – Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) mempertegas sanksi terhadap tujuh pemain naturalisasi Timnas Malaysia setelah sebelumnya menolak sebagian besar banding yang diajukan Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM).

Keputusan tersebut diumumkan setelah proses hukum terkait pelanggaran kode disiplin FIFA. Panel CAS menetapkan tujuh pemain Harimau Malaya tetap menerima hukuman larangan bermain selama 12 bulan.

Sanksi tersebut hanya berlaku untuk pertandingan resmi. Para pemain masih dapat mengikuti aktivitas lain yang berkaitan dengan sepak bola.

“Panel CAS memutuskan tujuh pemain itu dikenakan penggantungan selama 12 bulan, namun hukuman tersebut hanya melibatkan penyertaan dalam pertandingan resmi dan tidak mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan sepak bola,” bunyi keputusan CAS, dikutip dari Makan Bola, Jumat (6/3/2026).

Putusan CAS juga berdampak langsung pada FAM. Banding yang diajukan organisasi tersebut tidak diterima sehingga hukuman dari FIFA tetap berlaku.

“Pada saat yang sama, banding yang diajukan Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) ditolak sehingga keputusan FIFA untuk mengenakan denda sebesar CHF350.000 tetap berlaku.”

Denda tersebut mencapai CHF350.000 atau sekitar Rp7,58 miliar. Hukuman itu sebelumnya dijatuhkan FIFA setelah proses investigasi terkait pelanggaran kode disiplin sepak bola internasional.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut