Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cristiano Ronaldo Cuma Butuh 19 Gol untuk Capai 1.000 Gol, Ini Hitung-hitungan Peluangnya
Advertisement . Scroll to see content

Cristiano Ronaldo Dihukum Timnas Portugal! Skors 30 Hari dan Denda Rp5,15 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:00:00 WIB
Cristiano Ronaldo Dihukum Timnas Portugal! Skors 30 Hari dan Denda Rp5,15 Juta
Cristiano Ronaldo dihukum skorsing 30 hari dan denda Rp5,15 juta oleh Portugal (Foto: FIFA)
Advertisement . Scroll to see content

LISBON, iNews.id -Cristiano Ronaldo resmi dijatuhi sanksi skorsing selama 30 hari dan denda 255 euro atau sekitar Rp5,15 juta oleh Federasi Sepak Bola Portugal (FPF) setelah terlibat konflik dengan pelatih Portugal, Jorge Jesus. Hukuman tersebut dijatuhkan menyusul kontroversi ketika megabintang Al Nassr itu meninggalkan pemusatan latihan tim nasional.

Perselisihan bermula ketika Jorge Jesus tidak memainkan Ronaldo dalam pertandingan Portugal melawan Norwegia yang berakhir dengan kemenangan 2-1 untuk Portugal di ajang Nations League. Keputusan tersebut memicu kemarahan Ronaldo hingga dia meninggalkan kamp tim nasional menjelang pertandingan melawan Denmark.

Setelah kejadian itu, Ronaldo menerbitkan pernyataan panjang sekitar 1.740 kata yang mengkritik janji-janji yang menurutnya tidak ditepati. Insiden tersebut menjadi sorotan karena melibatkan salah satu pemain terbesar dalam sejarah sepak bola Portugal.

Ronaldo kemudian menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya. Dia juga menyatakan ingin kembali memperkuat Portugal dan bersedia menerima hukuman agar bisa kembali membela tim nasional.

FPF sebelumnya mengonfirmasi pembukaan proses disipliner terhadap Ronaldo. Sang kapten pun harus menunggu keputusan akhir federasi sebelum mengetahui sanksi resmi yang akan diterimanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut