Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Barcelona Menang Comeback atas Atletico, Hansi Flick Ungkap Rahasianya
Advertisement . Scroll to see content

FIFA Hukum Samuel Eto’o 6 Bulan, Kenapa?

Selasa, 01 Oktober 2024 - 13:07:00 WIB
FIFA Hukum Samuel Eto’o 6 Bulan, Kenapa?
Presiden Federasi Sepak Bola Kamerun (Fecafoot) Samuel Eto'o dihukum FIFA. (Foto: Sky Sports)
Advertisement . Scroll to see content

Ini adalah sanksi terbaru yang dijatuhkan kepada Eto’o. Sebelumnya, dia didenda USD200.000 oleh Konfederasi Sepak Bola Afrika (CAF) pada Juli lalu, karena pelanggaran etika.

Sebuah panel disiplin menemukan, Pemain Terbaik Afrika empat kali itu telah secara serius melanggar prinsip-prinsip etika, integritas, dan sportivitas CAF dengan menandatangani kontrak untuk menjadi duta perusahaan judi 1XBET.

Pengacara Eto'o mengatakan, mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Alasannya, keputusan itu dikeluarkan setelah penyelidikan CAF menemukan bukti yang tidak cukup untuk mengajukan tuntutan terkait tuduhan pengaturan pertandingan.

Eto'o pernah memiliki karier gemilang di sepak bola Eropa dan juga bersama Timnas Kamerun. Namun, dia menjadi tokoh kontroversial sejak terpilih sebagai presiden Fecafoot pada 2021.

Tahun lalu, sebuah kelompok yang mewakili klub-klub amatir di Kamerun meminta pria berusia 43 tahun itu untuk mengundurkan diri, dengan alasan "penyimpangan serius" di Fecafoot. Seorang mantan rekannya di Timnas Kamerun juga menyebut Eto’o diktator karena cara dia mengarahkan organisasi tersebut.

Eto'o juga sempat terlibat dalam perselisihan yang berlangsung lama dengan Kementerian Olahraga negara tersebut atas penunjukan Marc Brys sebagai pelatih Timnas Kamerun awal tahun ini, sebelum akhirnya dia menerima penunjukan pelatih asal Belgia itu.

Editor: Abdul Haris

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut