Kronologi Chow Yun Damanik Batal Bela Timnas Indonesia U-17 karena Ibunda Pindah Kewarganegaran
JAKARTA, iNews.id – Kronologi Chow Yun Damanik batal membela Timnas Indonesia U-17 dijelaskan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Arya Sinulingga.
Pemain keturunan Indonesia itu tak bisa masuk skuad Tim Garuda Asia pada Piala Dunia U-17 2023 karena masalah paspor. Penyebabnya, sang ibunda berpindah kewarganegaraan.
Kronologi masalah ini dijelaskan Arya. Menurutnya, inti permasalahan adalah tidak adanya informasi mengenai kapan sang ibu melepas status warga negara Indonesia (WNI). Alhasil,
Chow dilahirkan ibu asli Medan, Sumatera Utara dan ayah warga negara Pantai Gading. Sebenarnya dia bisa langsung diberikan paspor Indonesia jika ada orang tuanya yang WNI.
Sayangnya, menurut Arya Sinulingga, status warga negara Chow masih abu-abu sehingga kesulitan dibuatkan paspor Indonesia. Penyebabnya, sang ibu telah melepas status WNI dan berpindah kewarganegaraan. Namun tidak jelas kapan sang ibunda beralih warga negara menjadi Warga Negara Asing (WNA).
Indonesia menganut asas ius sanguinis, yang berarti WNA bisa beralih menjadi WNI menggunakan mekanisme naturalisasi istimewa. Proses bisa dilakukan berdasarkan pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006, seperti yang terjadi pada Jordi Amat, Sandy Walsh, Shayne Pattynama dan pemain Timnas Indonesia senior lainnya.
Proses tersebut bisa dilakukan asalkan seseorang mewarisi darah Indonesia . Masalahnya, sesuai Permenpora pasal 5 ayat 1 Nomor 10 tahun 2023, naturalisasi istimewa tersebut baru bisa diaujukan ketika subjek berusia minimal 18 tahun, sedangkan Chow baru berusia 16 tahun.